Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, bahwa pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai 19 September mendatang. Pemerintah menyediakan 238.015 formasi, yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
“Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam siaran persnya Kamis (6/9) malam.
Menurut Kepala BKN, proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan tes CAT direncanakan dilakukan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, lanjut Kepala BKN itu, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi. Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
“Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018,” ujar Bima Haria.
BKN, lanjut Bima Haria, juga mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar.
Ia menjelaskan, berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Karena itu, BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
Mengeai syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
“Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing,” kata Bima Haria mengingatkan.
Berita ini bersumber dari SETKAB RI.
0 Komentar