Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengatur kembali skema pemberian dana bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan hal itu akan mulai disiapkan pada 2019 besok agar bisa diimplementasikan pada 2020.
"Pada 2020 pemerintah akan lakukan perbaikan skema pensiun, jadi isunya bukan gaji pokok," tutur Askolani, Rabu (5/9).
Sayangnya, ia enggan menjelaskan rinci maksud perbaikan skema yang akan kembali disusun oleh pemerintah. Hal yang pasti, kata Askolani, tidak sebatas menaikkan tunjangan pensiunan seperti gaji pokok yang dinaikkan sebesar lima persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
"Belum menaikkan, tapi kebijakan bagi pensiun. Tunggu saja dari pemerintah, sedang disiapkan langkah-langkahnya," terang Askolani.
Saat ini, fasilitas yang diberikan kepada pensiunan PNS di antaranya gaji pensiunan, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS yang masuk dalam RAPBN 2019 dilakukan setelah pemerintah tidak menaikkan gaji PNS selama empat tahun terakhir.
Maka itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan pemerintah merupakan hal yang wajar dan tak bersifat politis.
Dalam hal ini, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp368,59 triliun atau naik 7,62 persen dibanding perkiraan tahun ini yang mencapai Rp342,48 triliun.
Berita ini bersumber dari CNN.
0 Komentar