Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa hingga Rabu (15/11/2017) tercatat masih ada 2 (dua) K/L/D yang belum mengumumkan hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB kepada publik pelamar, yakni: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Provinsi Kaltara. Hasil proses SKD dan SKB 60 K/L dan 1 Pemda selanjutnya nanti diserahkan ke KemenPANRB untuk dilakukan integrasi data dengan bobot 40% SKD dan 60% SKB. Hasil integrasi tersebut yang akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk diumumkan sebagai hasil final.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan Rabu, (15/11/2017) menanggapi banyaknya publik pelamar yang menanyakan pengumuman hasil SKD. Ridwan menjelaskan bahwa BKN telah menyerahkan hasil proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen CPNS 2017 periode kedua yang diikuti oleh 60 Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenPANRB (Menteri PANRB selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas) untuk kemudian KemenPANRB memberikan Surat Persetujuan hasil SKD ke instansi masing-masing.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2017 Yang Dikecualikan dari Moratorium, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas tim pengarah adalah menyampaikan hasil Tes Kompetensi Dasar Kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga yang melaksanakan pengadaan CPNS tahun 2017.

Ridwan juga menyampaikan bahwa BKN mendorong percepatan pengumuman hasil SKD itu terkait target penetapan NIP CPNS 2017 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT)  01 Desember 2017.

Berita ini bersumber dari BKN.