RPP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Masuki Tahap Akhir

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamasi Birokrasi Syafruddin mengemukakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pegawai Pemerintah saat ini sudah dibahas dalam tahap akhir.

“Tinggal penerapan dari beberapa Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Syafruddin dalam Konperensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, yang diselenggarakan di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/10) siang.

Menurut Menteri PANRB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlukan untuk mengisi kekurangan pegawai dengan tenaga-tenaga kompeten.

Selain itu, keberadaan PPPK juga dapat mengakomodasi para tenaga yang sudah mengabdi lama, antara lain guru- guru honorer karena umurnya sudah lewat namun tidak lolos dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau persyaratannya kurang.

“Selain itu PPPK juga bisa menarik Diaspora, ini kami sudah sampaikan ke ibu Menlu untuk para Diaspora yang berada di luar negeri untuk berperan membangun negeri,” ucap Syafruddin seraya mengingatkan kembali bahwa RPP PPPK itu saat ini sudah berproses.

Tenaga Pendidik Terbanyak

Mengenai seleksi CPNS Tahun 2018, Menteri PANRB Syafruddin mengemukakan, jumlah pelamar keseluruhan mencapai 3.628.284 orang. Selanjutnya, akan dilakukan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan di  873 titik di seluruh Indonesia dengan prinsip memudahkan dan mendekatkan pelamar ke lokasi tes.

Seleksi CPNS ini, menurut Syafruddin dilakukan untuk merekrut sebanyak 238.015 formasi CPNS. Formasi terbesar yang akan direkrut dalam seleksi CPNS kali ini adalah tenaga pendidik 52%, tenaga kesehatan 25%, dan tenaga teknis dan infrastruktur lainnya 23%. 

Berita ini bersumber dari SETKAB RI.

Posting Komentar

0 Komentar