Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk tahap finalisasi.
Beleid yang mengatur tentang pegawai tidak tetap ini diharapkan dapat selesai pada awal tahun depan. Hal itu agar pelaksanaan seleksi PPPK dapat dilakukan setelah proses perekrutan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai.
"PPPK sudah maju, selesai proses CPNS nanti akan dilanjutkan PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai membuka International Public Service Forum 2018, Rabu (7/11).
Proses seleksi CPNS akan bergulir hingga Desember 2018. Oleh karena itu pemerintah masih memiliki waktu untuk mengesahkan aturan tersebut.
Saat ini aturan PPPK masih belum diundangkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Namun, Syafruddin bilang RPP PPPK telah disetujui dalam sidang kabinet.
Setelah RPP PPPK diundangkan, akan ada paraturan turunan. Salah satu yang akan dibahas dalam peraturan turunan nantinya adalah kuota penerimaan PPPK.
"Aturan kuota juga akan diatur sedemikian rupa melalui turunan kalau sudah ada PP-nya," terang Syafruddin.
PPPK dapat menjadi opsi yang dipilih setelah seleksi CPNS. Asal tahu saja, seleksi CPNS cukup ketat sehingga banyak peserta yang gugur.
Syafruddin bilang dari total pendaftar mencapai 3,5 juta, sebanyak 238.000 yang diterima menjadi PNS. Namun, seleksi CPNS dianggap telah membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat.
Berita ini bersumber dari Kontan
0 Komentar