Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa instansi Pusat maupun Daerah dapat mengumumkan SKB setelah proses rekonsiliasi data yang dilakukan oleh BKN bersama Instansi Pusat dan Daerah selesai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers terkait peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018. Optimalisasi tersebut dilakukan demi pemenuhan kebutuhan/formasi sesuai Passing Grade Permenpan No. 37 Tahun 2018 dengan rata-rata tingkat kelulusan per tanggal 21 November 2018 sebesar 12,5% untuk Kementerian/Lembaga Pusat, sedangkan Instansi Daerah sebesar 3,7% untuk Wilayah Barat, 2,2% untuk Wilayah Tengah dan 1,4% untuk Wilayah Timur dari total data sebanyak 2.635.932. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan/formasi yang kosong sebanyak 4.252 formasi umum dan 1.950 formasi khusus yang tidak memiliki pendaftar.

Kepala BKN juga menyampaikan bahwa SKB akan mulai dilaksanakan sekitar tanggal 4 Desember 2018 untuk Instansi yang menggunakan sistem CAT dan sekitar tanggal 1 Desember 2018 bagi Instansi yang menggunakan sistem UNBK. SKB untuk Instansi Daerah hanya menggunakan CAT sedangkan Instansi Pusat selain menggunakan CAT juga menggunakan jenis ujian lain sesuai kebutuhan Instansi dalam formasi tersebut seperti, Tes Potensial Akademik, Kesamaptaan Jasmani atau Psikotest. “Soal SKB disusun oleh masing-masing Instansi Pembina dalam formasi tertentu dan khusus formasi Guru tidak perlu mengikuti SKB jika telah memiliki Sertifikasi Pendidik,” jelasnya.

Berita ini bersumber dari BKN.