Sahabat pembaca Info Aparatur Sipil Negara, sudah tahukah anda bahwa dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan kedua Kemenko itu.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2017,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 112 Tahun 2017.
Sedangkan tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2017, diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
Adapun Menko Bidang PMK yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menko Polhukam yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam, terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” banyak Pasal 7 kedua Perpres itu.
Pasal 13 Perpres tersebut menegaskan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Desember 2017.
Berita ini bersumber dari SETKAB RI.
0 Komentar