Sahabat pembaca Info Aparatur Sipil Negara, sudah tahukah anda bahwa dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah memandang perlu menyesuaikan tunjangan kinerja di kedua kementerian tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor: 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan; e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Menurut Perpres tersebut, tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017. Sedangkan tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian PANRB diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PANRB, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Demikian juga halnya Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan memimpin Kementerian BUMN diberikan tunjangan kinerja sebesar I50% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian BUMN, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 20I7.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Berita ini bersumber dari SETKAB RI.
0 Komentar