Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa penyusunan indeks profesionalitas (IP) ASN menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.
Bergerak dari mandat tersebut, BKN menggagas pengukuran tingkat profesionalitas ASN secara nasional.
Pada perbincangannya dengan Humas BKN, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2017 BKN sudah menyusun IP ASN dengan menyasar level struktural saja. Untuk itu tahun ini BKN menargetkan IP seluruh ASN dapat terukur secara objektif lewat program prioritas nasional tersebut.
Untuk tingkat profesionalitas ASN, Haryomo memaparkan bahwa saat ini masih berada pada tataran persepsi dan asumsi masyarakat. Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas ASN. Maka itu, BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar kita memiliki IP ASN ini segera.
Langkah awal yang ditempuh BKN untuk penyusunan IP ASN tambah Haryomo yakni dengan membentuk tim kerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, KemenPANRB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dan metedologi penyusunan indeks. Pada tahap akhir, skemanya melibatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk implementasi.
Haryomo juga menjelaskan bahwa variabel yang digunakan untuk penyusunan IP ASN akan mencakup lima instrumen, yakni (1) kualifikasi, (2) kompetensi, (3) disiplin (etika), (4) kinerja, dan (5) kompensasi.
Untuk penilaian kinerja ASN, BKN saat ini tengah menyusung rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan hasil penyusunan IP ini menjadi salah satu rujukan PP tersebut.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Komentar