BKN Segera Tuntaskan 7 (Tujuh) Permasalahan Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan ASN

Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa BKN baik Pusat maupun Regional perlu melakukan penyelesaian sebanyak tujuh klasifikasi permasalahan kepegawaian secara cepat dan tepat. Hal tersebut disampaikan Deputi Wasdal BKN I Nyoman Arsa di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Kepegawaian, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Wasdal Dit Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan di Kota Batam, Jumat (7/9/2018).

I Nyoman Arsa menambahkan bahwa permasalahan kepegawaian yang sudah diinventarisasi harus segera diberikan solusinya. “BKN akan segera mengambil langkah atau kebijakan untuk menyelesaikan masalah-masalah kepegawaian yang sudah diinventarisir,” tandas I Nyoman Arsa. Ketujuh permasalahan tersebut, menurut Nyoman meliputi: 1) Permasalahan sanksi bagi PNS yang belum diberhentikan karena tipikor, 2) Pengalihan PNS, 3) Pertimbangan teknis kenaikan pangkat tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, 4) Kenaikan pangkat pilihan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak melampirkan surat rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), 5) PNS belum mempunyai masa kerja jabatan 2 tahun dalam jabatan Eselon III b, yang mengusulkan KP ke IV/b, 6) Formasi fungsional, tetapi belum diangkat dalam JF dan yang bersangkutan akan naik pangkat, dan 7) Perbedaan perlakuan keputusan antara Kanreg dan BKN Pusat terkait KP bagi pejabat hasil mutasi yan tidak mendapakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, dimintai pendapatnya mengenai hal itu, Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf menyampaikan bahwa permasalahan kepegawaian yang ada tersebut harus segera dibahas dan diselesaikan. “Permasalahan kepegawaian harus dituntaskan dengan menyandingkan antara beberapa unit terkait di Kantor Pusat dan Regional. Harapannya pandangan dalam memberikan rekomendasi maupun penyelesaian satu permasalahan akan sama,” ujar Supranawa Sestama.

Sejalan dengan itu semua, Direktur Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Dalam Hardianawati menyampaikan bahwa FGD kali ini merupakan wahana mencari solusi dan pertimbangan penyelesaian permasalahan kepegawaian. Hardianawati menuturkan bahwa pihaknya mengundang seluruh jajaran pimpinan dan pengelola kepegawaian pada Kanreg BKN di wilayah Kepulauan Sumatera. “Kami hadirkan Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, dan Kanreg BKN XIII Banda Aceh,” terang Hardianawati. Dia menjelaskan bahwa FGD memberikan beberapa rekomendasi permasalahan kepegawaian tersebut sebagai acuan penyelesaian ketujuh permasalahan tersebut.

Berita ini bersumber dari BKN.

Posting Komentar

0 Komentar