Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa  Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana mengubah skema pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Skema baru ini diharapkan memberi manfaat yang lebih besar bagi PNS.

Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan, skema pensiun yang baru sudah tahap final dan siap diumumkan.

"Nanti akan diumumkan setelah disepakati. Tapi final model sudah ada. Kita berharap lebih bagus dari sekarang. Besarannya lebih besar," kata dia di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Dia memaparkan, dalam skema pensiun yang baru ini salah satunya dengan mempertimbangkan masa kerja serta iuran yang dibayarkan PNS.

"Kita berharap dihitung juga berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran yang sekarang mungkin dikelola tidak sebagaimana mestinya. Dana pensiun kan masih dikelola Taspen tidak dikembalikan kemakmurannya untuk ASN," dia menjelaskan.

Dengan skema yang baru, dia menuturkan, akan memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik. Kemudian, PNS akan mendapat nilai tambah dari skema yang baru.

Namun, Asman menuturkan, perubahan ini masih sebatas pensiun. Perubahan belum mencakup perubahan struktur gaji PNS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan skema pensiun PNS yang baru dibahas di internal pemerintah.

"Skema pensiun masih dibahas di internal pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Walaupun tengah dibahas, Askolani mengaku, program skema baru untuk pensiun PNS akan diterapkan pada tahun ini. Tentu saja, harus menunggu restu dari Presiden Jokowi untuk bisa melaksanakannya.

"Insyaallah rencananya di 2018, tapi harus ditandatangani dulu oleh Presiden," kata Askolani tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai skema baru pensiun PNS tersebut.

Berita ini bersumber dari Liputan6.