Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Skema baru struktur gaji PNS yang kini tengah digodok oleh pemerintah akan berdasarkan sistem merit. Sistem merit adalah sistem yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam skema ini dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman akan semakin mensejahterakan PNS. Pasalnya dalam skema ini juga akam diatur kenaikan gaji PNS berdasarkan sistem merit.
"Yang jelas semakin mensejahterakan PNS, dasarnya kan itu," ujar dia di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Herman mengatakan, setelah disepakati skema baru, makan akan terlebih dahulu disimulasikan. Hal ini untuk memastikan kemampuan APBN menanggung belanja aparatur negara ini.
"Ini juga dilihat dari kemampuan fiskal negara, PNS sejahtera kalau kemampuan fiskalnya kurang ini kan berat juga. Makannya nanti disimulasikan, baik untuk PNS, tapi kapasitas fiskal harus aman," jelasnya.
Menurutnya, dengan jumlah PNS yang mencapai 4,3 juta orang maka akan membutuhkan dana yang tak sedikit untuk memenuhi belanja aparatur terlebih kenaikan gaji.
"Jangan sampai peningkatan belanja aparatur mereduksi belanja publik, itu yang harus dihitung dengan baik, kan jumlah PNS 4,3 juta, ini pasti dananya triliun kan," ungkapnya.
Sementara itu, dia memastikan kenaikan gaji nantinya akan berdasarkan kinerja PNS, baik kinerja instansional maupun individual.
Untuk instansional tergantung instansinya yang diukur dari indeks reformasi birokrasi yang sebelumnya dilakukan rivew terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan individul tergantung kinerja individu, dimana ada sasaran kerja pegawai.
"Jadi peningkatan penggajian PNS berbanding lurus kompetensi dan kinerjanya. Jadi yang malas-malasan belum tentu (menikmati gaji naik)," ungkapnya.
Berita ini bersumber dari Okezone.
0 Komentar