Tiga Kompetensi Kunci Wajib Dimiliki ASN

Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan setidaknya terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

“Orientasi merupakan salah satu bagian dari pengembangan kompetensi yang diselenggarakan dan dimulai pada hari ini. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kapasitas/ kompetensi ASN,” ujar Menteri Asman dalam acara orientasi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak ASASI Manusia tahun 2017, di Balai Kartini Jakarta, Senin (22/01).

Acara tersebut diikuti 37.181 CPNS Kemenkum HAM di seluruh Indonesia yang merupakan hasil seleksi tahun 2017 lalu.  Namun hanya sekitar 1.500 CPNS kantor pusat yang hadir di Balai Kartini, sementara lainnya mengikuti acara tersebut melalui tele conference. Selain Asman, acara tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasona M. Laoly dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Menteri menyebutkan bahwa upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Kemudian pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

Dalam mengembangkan kompetensi, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Dalam mengembangkan kompetensi, lanjut Asman, ASN juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain, baik di pusat maupun daerah dalam waktu paling lama satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Selain itu, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara ASN dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Kemenetrian PANRB tengah menyiapkan kebijakan sebagai payung hukumnya,” ujarnya.

Dikatakan, output dari penyelenggaraan Diklat adalah adanya perubahan sikap dan perilaku, selain peningkatan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidangnya. Begitu pula dengan orientasi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi, tidak lain untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN. Menteri berharap agar para CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat  menjadi ASN yang profesional dan berdaya saing dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Posting Komentar

0 Komentar