Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa Tahap seleksi CPNS 2018 berbasis komputer rencananya akan digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018. Sedangkan range waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) antara 26 Oktober – 17 November 2018. Sementara kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober 2018. Demikian disampaikan Kepala Biro humas BKN Mohammad Ridwan di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/10/2018) selepas acara Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Komputer Dasar CPNS 2018, di Swiss-Belresidences, Kalibata.
Dalam acara yang terbagi dalam 2 sesi kepesertaan itu (sesio pertama dihadiri oleh perwakilan Kantor Regional BKN, sesi ke-dua dihadiri sejumlah Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga Pemerintah), Mohammad Ridwan menjabarkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2018 terdiri dari dua jenis seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti SKD yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). “Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujar Mohammad Ridwan.
Setelah lulus ambang batas kelulusan ( passing grade), menurut Mohammad Ridwan kelulusan SKD sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Mohammad Ridwan juga memerinci proses SKB. Rincian tersebut, menurut Mohammad Ridwan, terdiri dari: materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan, dan materi sebagaimana SKB selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik. 269 titik dengan CAT BKN tersebut meliputi: 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN; 193 titik di provinsi/kab/kota, dan 18 titik di Instansi Pusat. Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik lokasi.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Komentar