Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa PT Taspen (Persero) memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak atas perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sesuai aturan yang berlaku Pegawai Negeri Sipil dan PPPK wajib ikut program perlindungan JKK dan JKM yang diselenggarakan PT Taspen.
Kepala Cabang Utama PT Taspen Jakarta Achmad Mochtarom menegaskan, setiap pegawai pemerintah yang telah memiliki ikatan atau perjanjian di instansi pemerintah berhak mendapatkan hak jaminan perlindungan dalam bekerja.
"Haktersebut telah memiliki aturan yang mengikat. Perlindungan JKK dan JKM yang dimiliki oleh pegawai pemerintah telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2015," ujar Achmad di Jakarta, Sabtu (13/10).
Namun, perlu diketahui juga kalau PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM hanya mewajibkan setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini bersumber dari Jawa Pos.
0 Komentar