Perekrutan ASN dengan sistem PPPK akan dilakukan begitu PP Terbit

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan bahwa pada 2016 masih tetap memberlakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan kata lain, di tahun ini tidak akan ada perekrutan PNS.

"Pemerintah pusat tidak membuka rekrutmen hingga moratorium CPNS dibuka kembali. Jadi info yang beredar di internet terkait perekrutan CPNS itu bohong," sebut Yuddy saat mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) transit di Cirebon, Minggu (3/1/2016).

Dia menegaskan, saat ini Kemenpan RB masih memperpanjang moratorium sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Langkah untuk melakukan moratorium kami ambil untuk memangkas anggaran belanja pegawai yang sudah terlalu membengkak,” ujar Yuddy.

Ia melanjutkan, tidak ideal suatu daerah anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran belanja infrastruktur. Lebih dari 125 daerah di Indonesia belanja pegawainya bahkan sudah melebihi 50 persen. “Makanya moratorium CPNS lebih baik dilanjutkan,” ujarnya.

Namun, perekrutan ASN dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan dilakukan. PPPK atau tidak lebih dari sebutan PNS kontrak ini akan dilakukan begitu pemerintah pusat usai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami tinggal tunggu PP saja. Begitu PP terbit, sistem perekrutan PPPK akan langsung berlaku. Mau tidak mau hanya rekrutmen seperti ini saja yang masih bisa dilakukan, karena kami tidak bisa menutup mata dengan kebutuhan daerah akan kurangnya ribuan PNS,” katanya.

Dijelaskan, antara PNS dan PPPK terletak pada penerimaan berbagai tunjangan. Di antaranya ASN dari rekrutmen PPPK tidak bisa menerima tunjangan pensiunan. “Karena tunjangan pensiunan pemerintah sangat besar yang dikeluarkan per tahun mencapai Rp 90 triliun,” katanya.


Berita ini bersumber dari Liputan6.

Posting Komentar

0 Komentar