Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan, pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya, bujetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Sayangnya, Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini karena masih menunggu keluarnya PP dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Tahun lalu enggak sampai Rp 20 triliun (anggarannya). Tapi kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu, karena ada tambahan untuk pensiun (PNS)," jelas dia.
Berita ini bersumber dari Liputan6.
0 Komentar