PNS Bakal Terima THR Gaji Pokok Plus Tukin, Ini Kata Kemenkeu

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) karena akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut gaji ke-14 lebih besar di tahun ini. PNS akan menerima gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait THR dan gaji ke-13.

"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," tandasnya.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Posting Komentar

0 Komentar