PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017

 BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No.905, 2017            KEMENPAN-RB.  CPNS  2017.  Kriteria  Penetapan Kebutuhan dan Seleksi. 


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 
DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,






Menimbang  :  a.  bahwa  untuk  mewujudkan  Nawacita  dan  mendukung Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional,
diperlukan  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  berkualitas,  dan jumlah  yang  proporsional  pada  Instansi  Pemerintah Pusat dan Daerah maka dilakukan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional; 
b.                bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  diperlukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria tertentu; 
c.                 bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  tentang  Kriteria  Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2017; 





2017.  No.905


2 -





Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014  Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5494);
2.                Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2015  tentang
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  Tahun Anggaran  2016  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2015  Nomor  278,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
3.                Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang
Manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN  MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA
PENETAPAN  KEBUTUHAN  PEGAWAI  NEGERI  SIPIL  DAN PELAKSANAAN  SELEKSI  CALON  PEGAWAI  NEGERI  SIPIL TAHUN 2017.



Pasal 1
(1)    Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
pelaksanaan  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dengan Keputusan Menteri.
(3)    Petunjuk  teknis  pelaksanaan  seleksi  Calon  Pegawai
Negeri Sipil yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


 3-
Pasal 2
2017, No.905

Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.



Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2017



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  REPUBLIK INDONESIA,



ttd



ASMAN ABNUR



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017



DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



ttd



WIDODO EKATJAHJANA





2017.  No.905


4 -




LAMPIRAN PERATURAN  MENTERI APARATUR  NEGARA


PENDAYAGUNAAN DAN  REFORMASI


BIROKRASI NOMOR 20 TAHUN 2017  TENTANG 
KRITERIA  PENETAPAN  KEBUTUHAN  PEGAWAI
NEGERI  SIPIL  DAN  PELAKSANAAN  SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017.





KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017





A.            PENDAHULUAN
1.                Latar Belakang
Sebagaimana  diketahui  bahwa  pemerintah  saat  ini  sedang melaksanakan  reformasi  birokrasi  dan  salah  satu  bidang  yang dilakukan  reformasi  adalah  bidang  Sumber  Daya  Manusia  (SDM) Aparatur yang antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Salah satu langkah dalam penataan SDM Aparatur tersebut sejak tahun  2015  telah  ditetapkan  kebijakan  pembatasan  penerimaan Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (moratorium).  Kebijakan  tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah  melakukan  audit  organisasi  dan  penataan  SDM  Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Disamping itu masing-masing instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan  kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  berdasarkan  analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah  kebutuhan  pegawai  per  jabatan,  redistribusi  PNS  serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan PNS secara terencana dan berkesinambungan. Sedangkan





5-


2017.  No.905




bagi Kementerian PANRB dan BKN hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2017  di  lingkungan  Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sejak  diterapkannya  kebijakan  moratorium  penerimaan  Calon Pegawai  Negeri  Sipil,  masing-masing  instansi  telah  melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk kurun waktu 5 tahun. Dari hasil  perhitungan  kebutuhan  pegawai  dimaksud,  masih  terdapat kekurangan  pegawai  pada  jabatan-jabatan  tertentu  antara  lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki batas usia pensiun dan  adanya  pembentukan  organisasi  baru.  Oleh  karenanya diperlukan  penambahan  pegawai  baru  guna  menjaga  kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
2.                Pengertian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
a.    Kriteria penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai
Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disebut  kriteria  penetapan kebutuhan  adalah  pertimbangan  dalam  rangka  memenuhi kebutuhan  jenis  dan  jumlah  jabatan  Pegawai  Negeri  Sipil  di Instansi  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  dalam  rangka mewujudkan nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 
b.    Jenis  jabatan  yang  mendukung  Nawacita  dan  rencana
pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan yang melaksanakan  tugas  teknis  dengan  prioritas  di  bidang pendidikan,  kesehatan,  penanggulangan  kemiskinan, pembangunan  infrastruktur,  pembangunan  poros  maritim, pembangunan  ketahanan  energi,  pembangunan  ketahanan pangan,  penegak  hukum,  dan  program  dukungan  reformasi birokrasi  serta  formasi  khusus  untuk  Kementerian/Lembaga yang  mempunyai  lembaga  pendidikan  kedinasan,  putra/putri
lulusan  terbaik  dengan  pujian/       cum  laude  ,  penyandang
cacat/disabilits, serta putra/putri berprestasi internasional.





2017.  No.905


6 -





c.    Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan
untuk  mengisi  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  dan  Jabatan Pelaksana.
d.   Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan  menetapkan  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi  pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yaitu: 
1.       menteri di kementerian;
2.       Jaksa Agung;
3.       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.       Kepala Badan Intelijen Negara;
5.       pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
6.       sekretaris  jenderal  di  sekretariat  lembaga  negara  dan
lembaga nonstruktural;
7.       Sekretaris Mahkamah Agung;
8.       gubernur di provinsi; 
9.       bupati/walikota di kabupaten/kota; dan
10.   Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
e.          Pejabat  yang  berwenang  adalah  pejabat  yang  mempunyai
kewenangan  melaksanakan  proses  pengangkatan,  pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yaitu: Sekretaris  Jenderal,  Sekretaris  Menteri,  Sekretaris  Utama, Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
f.           Menteri  adalah  Menteri  yang  menyelenggarakan  urusan
pemerintahan  di  bidang  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi.
g.          Instansi  Pemerintah  adalah  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah
Daerah.
h.         Instansi  Pusat  adalah  kementerian,  lembaga  pemerintah
nonkementerian,  kesekretariatan  lembaga  negara,  dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
i.           Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah  kabupaten/kota  yang  meliputi  sekretariat  daerah,





7-


2017.  No.905




sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
j.           Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri
seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
k.         Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam
diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
l.            Computer  Assisted  Test  (CAT)   adalah  suatu  metode  seleksi/tes
dengan menggunakan komputer.
m.        Daftar  Nilai  adalah  daftar  yang  memuat  nama  peserta,  kode
jabatan, kode pendidikan, kode instansi, nomor ujian, nilai dan peringkat hasil seleksi.
n.          Passing  Grade        adalah  nilai  ambang  batas  kelulusan  Seleksi
Kompetensi  Dasar.  Untuk  pengadaan  CPNS  tahun  2017  nilai
passing  grade  akan  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri
Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi tersendiri. 
o.          Panitia  Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Nasional  yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  untuk  menyiapkan  dan  menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara
teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.  



B.            PENYUSUNAN KEBUTUHAN 
1.                Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
2.                Penyusunan  kebutuhan  jumlah  dan  jenis  jabatan  PNS  dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan.
3.                Penyusunan  kebutuhan  memperhatikan  Nawacita  dan  rencana
pembangunan jangka panjang nasional.





2017.  No.905


8 -





4.                Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala BKN melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.



C.            KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN CPNS TAHUN 2017
1.       Penetapan  kebutuhan  secara  nasional  tahun  2017  adalah                 Minus Growth.
2.                Kriteria  penetapan  kebutuhan  pegawai  untuk  setiap  instansi
pemerintah memperhatikan:
a.  arah/rencana strategis pembangunan;
b.   mandat organisasi;
c.    jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d.   jumlah PNS yang ada;
e.    rasio belanja pegawai dalam APBD;
f.    karakteristik/potensi daerah, dan;
g.   daerah otonomi baru.
3.                Prioritas  jabatan  pengadaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah
sebagai berikut:
a.   Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan
teknis  lain  yang  merupakan  tugas  inti  (   core  business        )  dari
instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional.  Untuk  instansi  daerah diprioritaskan  untuk  jabatan  Guru,  Dokter,  Perawat,  serta jabatan-jabatan  yang  berkaitan  dengan  pembangunan infrastruktur.
b.   Kebutuhan  jabatan  untuk  putra/putri  lulusan  terbaik
( cumlaude/dengan  pujian)  dari  Perguruan  Tinggi  yang
terakreditasi  paling  kurang  10  (sepuluh)  persen,  dan mengalokasikan  kebutuhan  jabatan  untuk  penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan  instansi  Pusat.  Kriteria  putra/putri  Papua  dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
c.    Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi,
maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada





9-


2017.  No.905




jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d.   Penetapan  kebutuhan  jabatan  untuk  atlet  berprestasi
nasional/internasional  yang  memenuhi  persyaratan  peraturan perundang-undangan  di  lingkungan  Kementerian  yang membidangi  urusan  pemerintahan  di  bidang  pemuda  dan olahraga. 
4.                Alokasi  kebutuhan  CPNS  yang  ditetapkan  oleh  Menteri  dilarang
diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.



D.           SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.            Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pelaksanaan  Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.  Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan
penentuan hasil seleksi didasarkan pada       passing grade yang
telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta;
b.   Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau
sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.    Objektif,  dalam  arti  dalam  proses  pendaftaran,  seleksi  dan
penentuan  kelulusan  didasarkan  pada  persyaratan  dan  hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.   Transparan,  dalam  arti  proses  pelamaran,  pendaftaran,
pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.    Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam
arti  seluruh  proses  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
f.     Tidak  dipungut  biaya,  dalam  arti  pelamar  tidak  dibebankan
biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing  Instansi  yang  ditandatangani  oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian.





2017.  No.905


10-





2.                Tujuan Pelaksanaan SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil
a.   Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang profesional, jujur,
bertanggung  jawab,  netral,  yakni  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil yang:
1.       memiliki  karakteristik  pribadi  selaku  penyelenggara
pelayanan publik;
2.       mampu berperan sebagai perekat NKRI;
3.       memiliki  intelegensia  yang  tinggi  untuk  pengembangan
kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4.       memiliki  keterampilan,  keahlian  dan  perilaku  sesuai
dengan tuntutan jabatan.
b.   Mewujudkan  sistem  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  yang
kompetitif,  adil,  objektif,  transparan,  tidak  dipungut  biaya, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari intervensi politik; dan
c.    Memperoleh Putra/Putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
3.                Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional
dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah koordinasi Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
b.   Setiap  instansi  membentuk  Panitia  Pelaksana  Seleksi  Calon
Pegawai  Negeri  Sipil  instansi  yang  ditetapkan  oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian.
c.     Setiap  instansi  harus  membentuk call  center dalam  rangka
melayani  dan  memberikan  penjelasan  atas  pertanyaan  dari pelamar.
d.   Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai  Negeri  Sipil  di  lingkungan  instansi  Daerah dikoordinasikan  oleh  Gubernur  selaku  Wakil  Pemerintah  di daerah.
e.       Menteri PANRB menetapkan nilai ambang batas (passing grade )
seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.





11-


2017.  No.905




4.                Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-
nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a.           Pancasila;
b.          Undang-Undang Dasar 1945;
c.           Bhineka Tunggal Ika; dan
d.          Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa  Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2.       Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a.           Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulis;
b.          Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan
operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan diantara angka-angka;
c.           Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan
melakukan  penalaran  secara  runtut  dan  sistematis;
dan 
d.          Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3.       Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.           Integritas diri;
b.          Semangat berprestasi;
c.           Kreativitas dan inovasi;
d.          Orientasi pada pelayanan;
e.           Orientasi kepada orang lain;
f.            Kemampuan beradaptasi;
g.           Kemampuan mengendalikan diri;
h.          Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.            Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j.            Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k.          Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.





2017.  No.905


12-





b.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1.       Materi seleksi kompetensi bidang
a.          Materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang  ditetapkan  oleh
instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi  untuk  jabatan  pelaksana  ditetapkan  oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b.          Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau
instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum  siap  menyusun  materi  Seleksi  Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c.           Materi  sebagaimana  dimaksud  angka  1)  dan  2)
selanjutnya  dikoordinasikan  dan  diintegrasikan  ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2.       Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a.          Jumlah  peserta  yang  dapat  mengikuti  seleksi
kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b.          Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang  harus
menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  serta dimungkinkan  pula  menggunakan  fasilitas  mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN; 
c.           Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan,  psikologis,  kesehatan  jiwa,  dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d.          Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan
kepada  PANSELNAS  terkait  dengan  rencana





13-


2017.  No.905




pelaksanaan  seleksi  kompetensi  bidang  sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e.           Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan
oleh  Pejabat  Pembina  Kepegawaian,  yang  hasilnya
disampaikan  ke  PANSELNAS  dalam  bentuk   softcopy
dan hardcopy.
5.                Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.    Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran 
1.       Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang
antara  lain  terdiri  dari  persyaratan  pelamar,  jumlah lowongan  jabatan,  kualifikasi  pendidikan,  waktu,  dan alamat pendaftaran.
2.       Persyaratan  umum  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap
pelamar  sebagaimana  dimaksud  dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang  Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
3.       Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai
dengan  karakteristik  dan  kebutuhan  masing-masing
jabatan;
4.       Publikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara  teknis  dikoordinasikan  oleh  Badan  Kepegawaian Negara  melalui  portal  resmi  pendaftaran  online (sscn.bkn.go.id) ;
5.       Calon  pelamar  hanya  boleh  mendaftar  pada  1  (satu)
instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. 
6.       Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen
pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7.       Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus
seleksi  administrasi  oleh  panitia  seleksi  instansi  sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. 
b.    Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan  seleksi  menggunakan  sistem    Computer  Assisted
Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1.       Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara
dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;





2017.  No.905


14-




2.            Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing
instansi  menjadi  tanggung  jawab  panitia  seleksi  instansi dengan  menggunakan  fasilitas  CAT  BKN  yang  telah terintegrasi  dalam  jaringan  BKN  dan atau  menggunakan fasilitas  CAT  UKG  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN; 
3.            Hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  secara  resmi  ditetapkan
dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula
oleh instansi masing-masing secara online
4.            Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai
seleksi  kompetensi  dasar  yang  sama  pada  3  (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan  formasi,  maka  terhadap  peserta  dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.


c.    Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1.       Setiap  instansi  dalam  hal  pelaksanaan  seleksi  dan
penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan  PANSELNAS  yang  secara  teknis  dilakukan  oleh Badan Kepegawaian Negara;
2.       Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing
instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3.       Bobot  hasil  integrasi  nilai  seleksi  kompetensi  dasar  dan
seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;  
4.       Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar
dan  nilai  Seleksi  Kompetensi  Bidang  dilakukan  oleh PANSELNAS;
5.       Hasil  pengolahan  sebagaimana  tersebut  angka  4
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing dan Kepala BKN.
d.   Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus 
Pengumuman  peserta  yang  dinyatakan  lulus  dilakukan  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.
e.    Prinsip kelulusan





15-


2017.  No.905




1.       Prinsip  penentuan  kelulusan  peserta  seleksi  didasarkan
pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2.       Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah
tertentu  dan  jabatan  spesifik/langka  dan  tidak  diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur


Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;


c.            Dalam…


3.       Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi
dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada
nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik  pribadi,  tes  intelegensia  umum  dan  tes wawasan kebangsaan;
4.       Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang
dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5.       Dalam  hal  peserta  seleksi  sudah  dinyatakan  lulus  oleh
Pejabat  Pembina  Kepegawaian  namun  tidak  memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara  maka  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  tidak  dapat menetapkan  surat  keputusan  pengangkatan  yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.
6.                Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut :
a.    Pengawasan internal lingkup nasional
Pengawasan  pelaksanaan  seleksi  kompetensi  dasar  dan kompetensi  bidang  internal  lingkup  nasional  dilakukan  oleh PANSELNAS;
b.    Pengawasan internal lingkup instansi 
Pengawasan  pelaksanaan  seleksi  lingkup  instansi  secara fungsional  dilakukan  oleh  Inspektorat  Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat  Pengawasan  Umum/Inspektorat  pada Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Daerah.





2017.  No.905




E.            JADWAL


16-


Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 diatur secara  bersama  antara  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  dengan  Kepala Badan  Kepegawaian  Negara  dan  ditembuskan  kepada  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.



F.            PEMBIAYAAN
Seluruh  biaya  pelaksanaan  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi.



G.           LAPORAN
Masing-masing  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  harus  melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) bulan  setelah  pelaksanaan  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.



H.           PENUTUP
1.                Hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait dengan Peraturan
Menteri ini, dapat menghubungi/berkonsultasi kepada PANSELNAS.
2.                Demikian Peraturan Menteri PANRB ini ditetapkan untuk dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian. 






MENTERI PENDAYAGUNAAN  APARATUR 

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



ASMAN ABNUR


Posting Komentar

0 Komentar