Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan komposisi anggaran gaji 4.000 guru honorer SMA/SMK.

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan komposisi anggaran gaji 4.000 guru honorer SMA/SMK seiring pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Besarannya masih dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk diusulkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji seperti dikutip Antara, Selasa (1/11/2016).

Menurut Aji, seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus memiliki Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.

“Besaran gajinya nanti (guru honorer) saya juga tidak tahu karena assesement ada di BKD,” kata dia.

Ia mengatakan payung hukum berhubungan dengan tenaga honorer itu juga akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang diperkirakan selesai sebelum 1 Januari 2017.

Aji mengatakan untuk guru berstatus PNS, Disdikpora DIY saat ini masih memproses pembuatan surat keputusan mereka yang semula sebagai pegawai pemerintah kabupaten/kota menjadi pegawai pemerintah daerah DIY per 1 Oktober 2016 sesuai tanggal berita acara serah terima pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Meski demikian hingga Desember 2016 seluruh penggajian guru SMA/SMK masih ada di kabupaten.

“Baru per 1 Januari 2017 nanti semuanya mencakup penggajian, aset, dan dokumentasi SMA/SMK sudah diurusi provinsi. Pencatatan aset sekarang masih berlangsung,” kata dia.

Berita ini bersumber dari Harian Jogja.

Posting Komentar

0 Komentar