Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur berencana membuka pelayanan publik pada Sabtu dan Minggu. Hal itu akan dilakukan diiringi dengan sistem penggajian yang baik bagi pegawai negeri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Asman segera membuat peraturannya untuk menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Dia menegaskan, pada dasarnya pelayanan publik tidak boleh berhenti.
Menurut dia, seorang aparatur yang bertugas pada Sabtu atau Minggu, tetap harus mendapat libur. Dia bisa libur pada Senin. Dengan demikian, pelayanan publik tetap buka meskipun pada hari libur.
Asman mengemukakan saat ini banyak kantor bank yang tetap buka pada Sabtu dan Minggu. Untuk itu, peraturan yang akan dibuatnya nanti mengungkapkan alasan mengapa pegawai negeri tidak boleh berhenti memberi pelayanan publik.
Targetnya, kata Asman, semua kebutuhan publik harus terlayani secara maksimal. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada masyarakat yang tidak terlayani karena alasan hari libur dan bukan jam kerja.
Selain itu, Asman mengatakan, penanganan pelayanan publik saat ini tidak harus bertemu dengan orang. Sebisa mungkin diganti menggunakan teknologi informasi yang berkembang pesat saat. Dengan kata lain, menggunakan jaringan internet.
Asman sangat yakin teknologi tersebut benar-benar akan membatasi pertemuan orang dengan orang. Bahkan, para pengguna layanan publik itu tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Cukup dari rumah mereka masing-masing.
Selain aturannya, Asman juga akan menyusun sistem penggajian yang lebih baik. Pemerintah akan menerapkan sistem merit pada pelayanan publik tersebut.
Mereka yang mendapat gaji atau tunjangan lebih besar adalah yang bekerja rajin. Di masa datang, prinsip seperti itu akan benar-benar ditetapkan.
Sistem merit tersebut juga telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 51 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa manajemen aparatur sipil negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Manajemen itu meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pegawai negeri sipil adalah pegawai yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Berita ini bersumber dari KORPRI ONLINE.
0 Komentar