Atur Tata Kelola Penugasan PNS di Luar Instansi Induk, BKN Terbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020



Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Terbitnya peraturan tersebut, guna mendorong tertibnya tata kelola administrasi dan implementasi mekanisme penugasan PNS di luar instansi induk.

“Ke depan tidak ada lagi status PNS diperbantukan (dpb) atau dipekerjakan (dpk) ke instansi Pemerintah di luar instansi induk. Jika memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi terhadap PNS tersebut. September 2020 menjadi deadline penetapan status pns dpb dan dpk,” jelas Direktur Perundang-undangan BKN, Julia Lely Kurniati saat menjadi moderator dalam Workshop Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, Jumat (13/3/2020) di lt 1 gd III, Kantor Pusat BKN.

Sebelumnya, saat membuka acara tersebut, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan Peraturan BKN tersebut diterbitkan agar terdapat kontrol dalam pelaksanaan penugasan PNS melalui pertimbangan teknis BKN. “Banyak pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan atau BPKP yang ditugaskan di instansi Pemerintah lain, baik di pusat maupun di daerah. Atau contoh lain, misal di bidang hukum, banyak PNS dari lingkungan Kejaksaaan yang ditugaskan di instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dalam rangka mengawal tugas-tugas di bidang hukum”.

Dalam manajemen kepegawaian, sambung Haryomo, seorang PNS juga dimungkinkan untuk ditugaskan di luar instansi Pemerintah, seperti organisasi internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan BKN yang menyebutkan penugasan PNS terdiri dari penugasan pada instansi Pemerintah, penugasan khusus di luar instansi Pemrintah dan penugasan pada perwakilan RI di luar negeri. “Hal ini yang perlu disikapi bersama, bagaimana ke depan Pemerintah dapat mengatur dan mengakomodir kebutuhan instansi dalam pengelolaan PNS yang melaksanakan penugasan dan menjadikan hal itu sebagai bagian dari pengembangan karier PNS yang bersangkutan. 


Berita dan foto bersumber dari BKN.

Posting Komentar

0 Komentar