Sahabat pembaca Info ASN dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa sebanyak 21.359 peserta yang lolos seleksi CPNS 2018 telah ditetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP)-nya. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Senin, 4 Februari 2019 pukul 13:50 WIB. Data tersebut menunjukkan peningkatan dari jumlah NIP yang telah ditetapkan sebelumnya pada 24 Januari 2019 lalu yaitu sebanyak 8.035 peserta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian dari 23.822 peserta yang telah diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN. Usulan tersebut diantaranya berasal dari 90 Instansi yang terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 56 Instansi Daerah. “Sesuai Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tanggal 11 Januari 2018, proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu akhir Februari 2019 untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018,”jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN, sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. “CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,”tambah Ridwan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2018 bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, peserta akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya. Peserta juga harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Komentar