Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per Kamis, 24 Januari 2019 pukul 15.01 WIB mencatat sebanyak 8.035 peserta yang lolos seleksi CPNS pada 2018 lalu sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (24/12019).
Lebih lanjut Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 34 Instansi yang sudah mengusulkan berkas penetapan NIP CPNS 2018 ke BKN. Menurutnya keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri dari 17 instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota). Instansi pengusul tersebut, lanjut Ridwan, terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut, kata Mohammad Ridwan merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi. “Nah, dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan itu, sebanyak 8.035 telah ditetapkan NIP-nya,” terang Mohammad Ridwan.
Selanjutnya Mohammad Ridwan membeberkan data bahwa dari sejumlah 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN. “Digital signature merupakan wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1),” kata Mohammad Ridwan. Mohammad Ridwan melanjutkan bahwa masih terdapat 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). “Sementara 1 instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” imbuhnya.
Ditanya soal batas waktu penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tertanggal 11 Januari 2018, usul penetapan NIP CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019. Surat tersebut menurutnya sudah disampaikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota. “Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018,” terangnya. “PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” tambah Mohammad Ridwan.
Untuk penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018, menurut Mohammad Ridwan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut. “Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan,” pungkasnya.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Komentar