Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa usai mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS TA 2018 formasi BKN yang lulus hingga tahap akhir, BKN melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi (pemberkasan-red), Kamis (3/1/2019), di Kantor Pusat BKN Jakarta. Selanjutnya kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk pertimbangan penetapan NIP para CPNS yang bersangkutan.
Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani, Jumat (4/1/2019) menyampaikan terdapat 6 (enam) dokumen utama yang akan diperiksa dan dicek kelengkapan serta kevalidannya, yakni: Keabsahan surat lamaran; Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah-red) peserta seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; Kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi; Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan; Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; Dan keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Selanjutnya ditanya kemungkinan adanya peserta seleksi yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi tersebut, Diah Kusuma mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya. “Apabila salah satu syarat saja dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya,” tandas Diah Kusuma.
Dimintai keterangan secara terpisah, Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari di ruang kerjanya menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan pada 6 syarat utama, BKN juga melakukan pemeriksaan keabsahan salinan KTP; Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA; Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku ; Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL yang digunakan pada saat pendaftaran CPNS melalui SSCN; Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas; Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua. “Surat keterangan jenis/tingkat disabilitas khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas: Surat Keterangan Kepala Desa/kepala Suku khusus untuk pelamar dengan jenis Putra/Putri Papua dan Papua Barat,” kata Samsiana.
Samsiana juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan berkas administrasi peserta CPNS di lingkungan BKN, untuk memudahkan peserta dilakukan pengitungkan letak geografis alamat peserta yang dinyatakan lulus seleksi. “Pemeriksaan berkas kami lakukan sesuai titik lokasi yang dipilih pelamar. Ini bertujuan untuk memudahkan peserta.
Samsiana menambahkan bahwa rencananya selama menjalani masa percobaan menjadi CPNS nanti, para CPNS akan ditempatkan di kantor Pusat BKN Jakarta. “Sebelum disebar ke seluruh Kanreg dan UPT BKN, mereka akan menjalani masa orientasi dan Latihan Dasar di Kantor Pusat,” papar Samsiana Sappari.
Pusat Data Kepegawaian BKN mencatat bahwa dari 170 Formasi CPNS yang dibuka BKN hanya terisi sebanyak 169 formasi. Ke 169 formasi tersebut berasal dari 143 pelamar yang lolos dari formasi jalur Umum, 20 dari jalur Cumlaude, 3 peserta dari jalur Disabilitas, 2 peserta dari jalur Putra/Putri papua, dan 1 peserta dari jalur Diaspora. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 peserta melakukan pemberkasan di Kantor Pusat dan 111 peserta lainnya melakukan pemberkasan di empat belas Kanreg BKN.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Komentar