Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang data diri agar tetap bisa membayarkan pensiun.
Kepala KCU Jakarta PT Taspen Achmad Mochtarom mengatakan, jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut para pensiunan abdi negara tak melakukan pendaftaran ulang maka pencairan gajinya akan disetop sementara.
"Jika pensiunan tidak absen atau tidak datang ke kantor bayar pensiun lebih dari tiga bulan berturut-turut atau tanpa kabar akan disetop sementara," kata Achmad dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (29/9/2018).
Achmad menjelaskan, proses pendaftaran ulang ini disebut enrollment bagi PNS dan pejabat negara, serta pensiunan yang dibayarkan Taspen. Enrollment ini meliputi sidik jari, foto wajah, suara.
Perekam biometric ini akan mempermudah pensiunan melakukan otentikasi atau absensi, yang selama ini datang ke kantor bayar pensiun setiap bulan, dua bulan, ataupun enam bulan.
"Tapi nantinya, berdasarkan rekam biometric ini absensi pensiunan cukup dilakukan melalui aplikasi handphone tidak perlu datang ke kantor bayar pensiun," tambah dia.
Achmad mengimbau kepada seluruh pensiunan abdi negara untuk segera melakukan daftar ulang. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan membawa kartu pensiunan dan KTP.
"Pada hakekatnya kewajiban pensiun itu hampir sama dengan pegawai aktif, pensiunan wajib otentikasi dan menyampaikan perubahan data pribadi bila mengalami pernikahan, kelahiran, kematian, atau perubahan alamat tinggal, karena laporan perubahan ini akan berdampak pada pembayaran pensiun bulanan," ungkap dia.
Berita ini bersumber dari Detik Finance
0 Komentar