Sahabat pembaca Info ASN CPNS PPPK, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.
Hal itu diungkapkannya pada saat berpidato tahunan nota keuangan tahun anggaran 2019 di Gedung Senayan DPR, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
"Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi.
Alasan kenaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).
Orang nomor satu di Indonesia ini mengungkapkan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan juga agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutup dia.
Berita ini bersumber dari Detik.
0 Komentar