Tidak Lakukan Sidak, Menteri PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Sahabat pembaca Info ASN (Aparatur Sipil Negara), sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja tanggal 2 Januari 2018. Namun Menteri minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pak Menteri tidak melakukan sidak pada 2 Januari 2018 ini. Tapi beliau memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (02/01).

Meskipun tidak melakukan sidak, bukan berarti Kementerian PANRB tidak memantau kedisiplinan pegawai ASN. Sebab dari monitoring PPK, hasilnya disampaikan kepada Kementerian PANRB, sebagai bahan evaluasi secara nasional.  

Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos pada hari ini akan ada sanksi disiplin. Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta 5 hari cuti bersama.  Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’.  ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.

Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja pada instansi pemerintah. Dengan adanya contoh kedisiplinan dari pimpinan, diharapkan setiap ASN bisa memberikan contoh baik dan pelayanan optimal bagi masyarakat. “Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” pungkas Herman.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Posting Komentar

0 Komentar