PNS Tidak Disiplin, Sekda: Tunjangan Bisa Berkurang

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa di tahun 2018, Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan pengenaan sanksi pengurangan tunjangan tambahan penghasilan bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Deddi MSi mengatakan, saat ini pemkot menilai kinerja disiplin PNS lewat absensi yang terekam di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon. “Dari masing-masing perangkat daerah alatnya sudah ada untuk absensi sidik jari PNS, kita bisa pantau langsung karena rekapannya langsung di BKPPD,” ujar Asep, kemarin (3/1).

Sekda menyampaikan, di awal tahun 2018, kehadiran PNS 100 persen. Meski ada beberapa PNS yang masuk namun tidak mengikuti apel bersama karena alasan sakit. Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja atau tidak disiplin, adalah berkurangnya nilai tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang akan diterima PNS bersangkutan.

Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja atau tidak disiplin, diterangkan Sekda, adalah berkurangnya nilai tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang akan diterima PNS bersangkutan. “Kami serahkan kepada tiap-tiap instansi untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan pembinaan apabila ada yang melanggar disiplin ya diberikan pelanggaran disiplin,” katanya.

Belum lagi, lanjut Sekda, pegawai yang ketahuan bolos juga akan secara otomatis mendapatkan hukuman pengurangan tunjangan. Karena setiap instansi terintegrasi dengan tunjangan kinerja pegawai, sehingga secara otomatis bagi pegawai yang bolos akan menerima hukuman pengurangan tunjangan.

“Secara sistem instansi kan terintegrasi dengan tunjangan kinerja. Kalau tidak masuk akan mempengaruhi tunjangan kinerja. Jadi selain teguran lisan juga mendapatkan pengurangan tunjangan,” jelasnya.

Berita ini bersumber dari Radar Cirebon.

Posting Komentar

0 Komentar