Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana itu saat ini masih digodok dan bakal dibahas langsung bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian gaji PNS selama ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan golongan dari masing-masing abdi negara itu sendiri. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemberian gaji akan berdasarkan pokok akan mengikuti beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan struktur penggajian PNS harus sesuai dengan sistem merit atau sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja yang tertera dalam UU ASN. Artinya, diperkirakan penggajian PNS tidak lagi berdasarkan masa kerja dan golongan.
"Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Bila mengacu pada kebijakan tersebut, maka nantinya ada perbedaan nilai pemberian gaji bagi PNS dengan kinerja yang baik dengan yang kurang baik. Sebab, kinerja serta beban kerja menjadi penilaian utama dalam penetepan gaji.
Dengan penilaian beban kerja dan kinerja dari masing-masing PNS, maka ada kemungkinan gaji pokok bisa lebih tinggi dibanding tunjangan. Selama ini diketahui tunjangan para ASN lebih tinggi dibanding gaji pokok.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain.
"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," kata dia beberapa waktu lalu.
Berita ini bersumber dari Detik.
0 Komentar