Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo mengatakan peningkatan mutu guru harus diimbangi dengan kesejahteraan yang didapat guru sehingga tunjangan profesi guru harus dibayar sesuai waktu dan jumlahnya.
"Tentu harus disesuaikan dengan kemampuan negara, karena itu saya mohon agar persoalan sertifikasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tunjangan profesi bagi guru yang telah disertifikasi dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Jokowi pada puncak Hari Guru Nasional dan HUT Ke-72 PGRI di Stadion Patriot, Bekasi, Sabtu.
Presiden menegaskan akan memeriksa seluruh proses pencairan tunjangan bagi guru yang telah dialokasikan pemerintah dan memerintahkan penyederhanaan urusan administrasi yang menjadi hambatan guru dalam mengajar.
"Ini saya titip kepada Pak Mendikbud, kepada Pak Menpan, kepada gubernur, kepada bupati, kepada wali kota. Jika pelayanan publik sekarang jauh lebih baik, terbuka, dan transparan, saya harap sistem layanan tata kelola guru di pusat dan daerah juga bisa lebih cepat dan lebih efektif, serta lebih efisien," ujar Presiden.
Jokowi menjelaskan kekurangan guru akan diisi secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah, sedangkan dalam mengangkat guru, pemerintah akan mengutamakan meritokrasi dan guru-guru dengan masa pengabdian lama.
"Jangan ditutup kesempatan mereka. Sedangkan guru-guru 3T, guru yang berada di posisi terdepan, terluar, tertinggal yang telah mengabdi puluhan tahun, yang memiliki kompetensi dan kualifikasi harus diberikan prioritas. Pemerintah tidak akan meninggalkan para guru yang telah mengabdi dengan gigih," tegas Jokowi.
Presiden memerintahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi memastikan pengisian kekurangan pengajar dilakukan dengan baik.
Berita ini bersumber dari Antaranews.
0 Komentar