Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Paradigma penyelesaian sengketa kasus kepegawaian berubah sejak ditetapkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 129 disebutkan sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Menguatkan aturan tersebut di tahun yang sama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga ditetapkan. Dalam pasal 75 UU tersebut menegaskan bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan.

Artinya, seluruh kasus yang berkaitan dengan pemerintahan, harus diupayakan secara administratif terlebih dahulu sebelum naik banding dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka Workshop Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Hotel Santika Jakarta pada hari Kamis (2/11).

Bima selaku Sekretaris BAPEK menambahkan khusus untuk sengketa kepegawaian ASN baik itu pelanggaran disiplin ataupun tidak, harus diselesaikan secara internal melalui upaya administratif terlebih dahulu. Upaya administratif ini dilakukan dengan dua cara: Pertama, mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang memberikan hukuman dengan memberikan tembusan kepada pejabat yang berwenang menghukum; Kedua, mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN(BP ASN).

“BAPEK akan menjadi cikal bakal BP ASN, tanggung jawab dan kewenangannya akan lebih luas lagi, tidak hanya menangani permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan kedisiplinan PNS saja dan ini harus benar-benar disiapkan dari regulasi dan struktur organisasinya,” tegas Bima.

Asisten Sekretaris BAPEK, Julia Lely Kurniatri menanggapi positif transformasi BAPEK menjadi BP ASN. Kami (red:BAPEK) harus mempersiapkan diri dari segi SDM dan regulasinya termasuk Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) karena ini merupakan amanat Undang-undang.

“Saya sadari tantangan ke depan, beban akan lebih besar dan kami harus siap melaksanakannya. Saya rasa ini menjadi sisi positif bagi pengelolaan manajemen ASN, dengan adanya penyelesaian sengketa kepegawaian melalui upaya administratif terlebih dahulu, pengujiannya dilakukan baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan, sehingga pengujian secara lengkap. Sisi positif lain, karena lewat upaya administrasi yang melakukan penilaian secara lengkap suatu Keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi Legalitas (Rechtmatigheid) maupun aspek Oportunitas (Doelmatigheid), para pihak tidak dihadapkan pada hasil keputusan menang atau kalah (Win or Loose) seperti halnya di lembaga peradilan. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara fungsinya adalah sebagai ultimum remidium, pungkasnya.

Berita ini bersumber dari BKN.