Sistem Registrasi Ulang Berbasis IT Pada Pelaksanaan SKD Cegah Molornya Pelaksanaan Ujian

Sahabat pembaca Info CPNS 2017, sudah tahukah anda bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan perlu adanya dukungan semua pihak yang terkait di internal birokrasi untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tes CPNS di lapangan. Kepala BKN mengapresiasi inisiasi implementasi sistem berbasis information technology (IT) dengan scanning kartu ujian ber-barcode bagi peserta SKD sejumlah kementerian sehingga memperpendek waktu proses registrasi ulang peserta seleksi CPNS tahun 2017, sebelum memasuki ujian SKD. Hal itu disampaikan Kepala BKN dalam Rapat Koordinasi Pelaksaanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS tahun 2017, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Jumat (20/10/2017) yang dihadiri para pengelola kepegawaian kementerian dan lembaga Pemerintah.

Pada kesempatan itu Kepala BKN menjelaskan pengaturan sistem yang akan digunakan dalam tahapan pendukung pelaksanaan ujian SKD, salah satunya tahap registrasi ulang memang menjadi kewenangan instansi pembuka rekrutmen untuk menentukan. Termasuk perihal jika terjadi keterlambatan hadir peserta SKD di lokasi ujian, apakah kemudian diizinkan mengikuti tes atau tidak.

Sementara itu Menteri PAN RB, Asman Abnur pada kesempatan itu juga menyampaikan evaluasi pelaksanaan SKD gelombang II yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Aspek hospitality bagi peserta menjadi salah satu hal yang disoroti Menteri PAN RB. Pada kesempatan itu Menteri PAN RB meminta instansi yang membuka rekrutmen untuk memberikan atensi optimal pada pelaksanaan tes rekrutmen CPNS ini. Menteri PAN RB mengarahkan “Mari berikan pelayanan terbaik kita dan terapkan sistem seleksi yang transparan untuk mencegah komplain publik terhadap proses rekrutmen CPNS yang sedang berlangsung ini”.

Pada acara tersebut juga dipaparkan mekanisme pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Hukum dan HAM yang sudah mulai berlangsung. Paparan disampaikan langsung oleh Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto.

Pada kesempatan itu Bambang menjelaskan salah satu tahap SKB berupa wawancara berbasis teknologi informasi (TI) kepada peserta. Dalam proses wawancara, pewawancara baru mengetahui perihal apa saja yang perlu ditanyakan kepada peserta dan kriteria jawaban, pada hari H saat proses pengujian dimulai. Score peserta dicetak dan ditempel di hari yang sama dengan pelaksanaan wawancara.

Berita ini bersumber dari BKN.

Posting Komentar

0 Komentar