Ratusan Guru di Bekasi Pertanyakan SK Pengangkatan

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Ratusan guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi mendatangi kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Jumat (21/4/2017) siang.

Kedatangan mereka ke sana hendak meminta kejelasan soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan mereka dari honorer menjadi TKK.

Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Firman mengatakan, lambatnya penyerahan SK berimbas pada gaji mereka selama empat bulan.

Soalnya SK pengangkatannya menjadi dasar pencairan gaji yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat dan daerah per Januari-April 2017.

"Saya sendiri belum menerima SK sejak Desember karena masih tertahan di Dinas Pendidikan. Ribuan anggota saya juga belum memperoleh SK sejak mereka lolos verifikasi," kata Firman di Plaza Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jumat (21/4).

Firman mencatat, ada 2.565 guru non Aparatur Sipil Negara SD dan SMP di Kota Bekasi yang merasakan hal demikian.

Mereka juga mengeluhkan adanya perbedaan besaran honor dan tunjangan guru pasca kenaikan status dari honorer menjadi TKK per Februari 2017.

Hal itu terungkap, berdasarkan informasi dari guru TKK yang lebih dulu lolos verifikasi dan memperoleh SK pengangkata.

"Kami mengira besaran gaji yang diterima bakal sama, tapi nyatanya tidak. Salah satu indikator perbedaan itu adalah jangka waktu guru mengabdi. Semakin lama, dia akan dapat upah yang besar," ujarnya.

Salah seorang guru TKK, Sunarti (35) mengeluhkan lambatnya proses penyerahan SK pengangkatan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Bahkan kenaikan statusnya itu terasa setengah hati, karena dia telah diangkat namun belum memperoleh SK dari instansi terkait.

"Dari tahun 2004 saya peroleh upah Rp 250.000 per bulan dan di akhir 2016 saya peroleh Rp 500.000. Kenaikan upahnya sangat kecil," katanya.

Kepala BKPPD Kota Bekasi, Reny Handayani mengungkapkan, penyebab lambatnya penerbitan SK karena ada persoalan administrasi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Pejabat yang berwenang untuk mendatangani berkas itu sedang cuti.

"SK pengangkatan belum ditandatangani pejabat terkait. Tapi saya sudah koordinasikan dengan yang bersangkutan, katanya pekan depan sudah bisa dicairkan," kata Renny.

Renny menjelaskan, sesuai SK pengangkatan mereka per Februari 2017, diketahui besaran gaji yang diterima berdasarkan klasifikasi masa kerja.

Untuk masa kerja 0-3 tahun sebesar Rp 700.000 per bulan, masa kerja 3-6 tahun Rp 1 juta per bulan, masa kerja 6-8 tahun Rp 1,2 juta dan di atas 8 tahun Rp 1,5 juta.

Besaran gaji itu kemudian ditambah dengan tunjangan transportasi sebesar 75 persen dari besaran gaji yang diterima.

"Karena itu, adanya perbedaan penerimaan gaji para TKK," jelasnya.

Kendala lainnya, kata Renny, belum terselesaikannya administrasi pencairan gaji di dua lembaga pendidikan, yaitu SMPN 7 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Bekasi Timur.

"Masih ada masalah peng-SPJ-an pencairan dana gaji guru di dua lokasi itu, jadi berimbas pada guru lainnya," ungkapnya.

Berita ini bersumber dari Warta Kota.

Posting Komentar

0 Komentar