1.600 Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemkab Purbalingga Tak Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya bisa diangkat sebagai PPPK

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa sebanyak 1.600 pegawai tidak tetap (PTT) atau yang sebelumnya disebut pegawai honorer di lingkungan Pemkab Purbalingga, tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, dalam rancangan peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (RPP PPPK), pegawai tidak tetap hanya bisa diangkat sebagai PPPK.

“Saya sudah membaca RPP PPPK, nantinya pegawai dikelompokkan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan pegawai PPPK,” ujar Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM, kemarin (9/1). 

Dia menjelaskan, terkait aturan tersebut pemkab tidak bisa berbuat banyak. Hal ini disebabkan, pegawai tidak tetap ada yang diangkat dan dibiayai dari kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diangkat komite sekolah atau diangkat oleh puskesmas. 

Menurut Tasdi, untuk prosedur pengangkatan PPPK nantinya harus melalui seleksi. Misalnya dari 1.600 orang pegawai tidak tetap, jika hanya butuh 500 yang akan diangkat sebagai PPPK maka dilakukan seleksi. “Disaring dan dipilih yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” katanya. 

Menyusul ditetapkannya OPD, Tasdi mengatakan, akan kembali melakukan inspeksi mendadak pada beberapa OPD. Inspeksi serupa juga akan dilakukan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Sekda Wahyu Kontardi SH, dan beberapa asisten. 

“Sidak ini bukan upaya pencitraan, tetapi niat untuk memastikan OPD yang baru dan diisi pejabatnya sudah berjalan atau belum,” jelasnya. 

Dia menjelaskan, sejak dilantik sebagai bupati, dia sudah melakukan sidak pada 164 kantor. Sidak dilakukan hingga tingkat kecamatan bahkan ke desa. “Mulai minggu kedua bulan Januari, kami akan melakukan sidak lagi. Hal ini untuk melihat seberapa besar peningkatan kdisiplinan ASN di jajaran Pemkab Purbalingga,” ujarnya. 

Dia menilai, kedisiplinan PNS atau ASN sejak dia menjabat sudah mulai ada peningkatan. Demikian juga dengan kinerjanya. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran untuk mengukur kedisiplinan PNS. Sedangkan hasil kinerjanya, salah satunya terlihat dari Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2016 yang besarnya sekitar Rp 97 miliar. 

Jika pada tahun 2015, Silpa bisa mencapai Rp 264 miliar, tahun 2016 sudah berkurang jauh. Dari sisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga akan dipatok ada peningkatan Rp 30 miliar.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, target PAD yang meningkat setiap tahunnya paling sekitar Rp 10 miliar. Untuk tahun 2017 ini, saya targetkan naik Rp 30 miliar menjadi Rp 247 miliar. Untuk mencapai target ini, saya berani menaikan tunjangan penghasilan pegawai (Tamsilpeg, red) sebesar 50 persen,” jelasnya. 


Berita ini bersumber dari Radar Banyumas.

Posting Komentar

0 Komentar