Sahabat pembaca Info Aparatur Sipil Negara, sudah tahukah anda bahwa sejumlah pengaduan perihal penyederhanaan birokrasi dan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi pembahasan dalam audiensi DPRD Kota Bandung saat berkunjung ke BKN pada Jumat, (28/2/2020) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, Rizal Hairun memastikan soal kelanjutan kebijakan Pemerintah terhadap pengangkatan P3K.
Menyikapi pengaduan tersebut, Kepala Seksi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaaan ASN, Wahyu menjelaskan bahwa Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kebijakan lebih lanjut P3K masih menunggu Peraturan Presiden turunan dari PP tersebut,” terangnya.
Untuk kebijakan penyederhanaan birokrasi, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Viktor Saing menyampaikan agar instansi merujuk pada Peraturan MenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut yang menjadi dasar instansi menyusun skema penyederhaan birokrasi di masing-masing lingkup instansinya.
Terakhir soal beredarnya video hoaks tentang pengangkatan Honorer yang marak beberapa hari ini, Viktor Saing mengimbau agar masyarakat termasuk PNS untuk selektif dalam menyebarkan berita yang sumbernya tidak resmi. “Saring sebelum sharing, bantu masyarakat memperoleh informasi yang valid dari Pemerintah,” tutupnya.
Berita ini bersumber dari BKN
0 Komentar