Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Untuk mendapatkan masukan terkait reformasi birokrasi serta penguatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara komprehensif, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa orang pakar yang berkaitan dengan persoalan implementasi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Kita meminta banyak masukan dari pakar tentang penataan birokrasi dan ASN. Para ahli ini diharapkan bisa memberikan masukan tentang bagaimana sebetulnya penataan atau reformasi birokrasi yang betul-betul bisa menjawab secara komprehensif masalah penguatan birokrasi di pemerintahan dan penguatan ASN. Sehingga kita punya rencana-rencana kerja strategis baik dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ucap ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ahmad Doli menyampaikan, Komisi II DPR mempunyai konsen yang cukup tinggi untuk bisa menyelesaikan permasalahan ASN secara komprehensif. Oleh karenanya Komisi II DPR RI membentuk Panja Pengawasan tentang Seleksi CPNS dan Penyelesaian Tenaga Honorer.

“Cara penyelesaian melalui Panja Pengawasan ini bersifat Ad Hoc. Kita akan mencari informasi dan formula, bagaimana PNS-PNS yang baru akan diterima ini menjadi PNS yang kualifikasinya cukup baik, walaupun kita sama-sama tahu saat ini dalam penerimaan itu passing grade-nya diturunkan,” ujarnya.

Legislator Fraksi Golkar itu menyatakan, saat ini Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sudah menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam pembahasan di Prolegnas 2020.

“Selain itu kita ingin mendapatkan masukan terkait bagaimana caranya menyelesaikan semaksimal mungkin masalah-masalah tenaga honorer yang belum terselesaikan sampai sekarang jumlahnya mencapai 439 ribu. Dalam waktu dekat penyelesaian masalah ASN ini tentu dapat melaui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kita masukan menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2020,” tutupnya.

Berita ini bersumber dari DPR