Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

"Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," demikian bunyi dalam surat edaran menteri yang dilihat detikcom, Minggu (28/4/2019).

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Menteri PAN-RB Syafruddin berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," tulis surat edaran menteri itu.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b). Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 
b). Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Syafruddin pada 26 April 2019 dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta wapres RI Jususf Kalla.

Berita ini bersumber dari Detik.