Sahabat pembaca Info ASN PNS dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) bakal dirombak. Pemerintah pun akan merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 25/2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kami berencana merevisi secara total,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, di Jakarta kemarin.

Pembahasan mengenai penyempurnaan Permen PAN-RB tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret ini. Setiawan mengatakan alasan perombakan ini karena masih ada beberapa masalah yang ditemukan sehingga harus segera diselesaikan.

Salah satunya ada nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. “Ada jabatan yang belum diakomodir di Permen PAN-RB. Kita harus menata ulang jabatan,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah tengah menginventarisasi jabatan-jabatan yang perlu di evaluasi. Termasuk juga menginventarisasi jabatan baru apa yang dibutuhkan dan tidak diperlukan. Pasalnya jabatan pelaksana merupakan pintu masuk penetapan kebutuhan pegawai.

“Dengan menata dan mempertegas kualifikasi pendidikan akan terkait dengan jenjang karier ASN yang bersangkutan. Nanti mungkin ada formasi baru,” paparnya.

Sebelum ada penyesuaian, penataan dan standardisasi jabatan ini dilakukan Kementerian PAN-RB. Namun sejak berlakunya Permen PAN-RB Nomor 25/2016 dilakukan oleh kementerian/lembaga masing-masing. “Jadi saat ini mereka yang menentukan karena mereka yang tahu kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Dia menambahkan, penyempurnaan nomenklatur standar jabatan pelaksana PNS ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Smart ASN 2024. Di dalamnya abdi negara harus memiliki integritas tinggi, nasionalisme, mahir menggunakan teknologi dan bahasa asing serta berwawasan global. “Juga harus memiliki jiwa melayani dan jiwa entrepreneur dan memiliki jaringan yang luas,” tuturnya.

Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, revisi ini memang dibutuhkan agar jabatan pelaksana PNS lebih terstruktur. Dengan begitu juga akan semakin jelas tugas dan standar dari setiap jabatan di instansi pemerintah.

“Jadi Permen PAN-RB Nomor 25/2016 itu perubahan dari jabatan fungsional umum ke jabatan pelaksanaan. Dulu namanya kamus jabatan. Memang yang sekarang kurang lengkap dan perlu diperbaiki,” tuturnya.

Yogi mengatakan, Kementerian PAN-RB harus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam hal perombakan jabatan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya malah beda dari konteks yang diharapkan. “Terutama di instansi-instansi daerah. Kalau tidak nanti di level daerah bisa beda konteks,” ujarnya.

Berita ini bersumber dari Okezone.