Sahabat pembaca Info ASN dan Pensiunan, sudah tahukah anda bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bersama PT Taspen telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara atau ASN di masa pensiunan. Langkah Korpri dan Taspen tersebut mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. 

Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Ashari F Radjamilo, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Korpri dan Taspen yang memberikan perhatian kepada ASN, bahkan saat memasuki masa pensiun. Inovasi Korpri dan Taspen telah menghadirkan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam mengelola asuransi sosial yang meliputi dana pensiun.

"Kita berbangga dan memberikan support, (Korpri dan Taspen) menciptakan suasana yang membahagiakan dan mensejahterakan ASN sehingga dapat diwujudkan secara bersama-sama," kata Ashari, saat membuka Workshop Jaminan Kesejahteraan ASN dengan tema 'Sistem Pensiun yang Menyejahterakan dan Membahagiakan ASN' di Kota Makassar, Senin (26/11/2018).

Ia menambahkan pelayanan yang diberikan Taspen sangat diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan ASN pada masa pensiun. "Ini agar tidak susah lagi, gaji kita (ASN) sebelum pensiun itu bisa (hingga) puluhan juta rupiah, tapi setelah memasuki usia pensiun itu tinggal Rp 3 juta."

"Ya memang ASN itu mengalami penurunan (gaji) sangat signifikan sekali. Dan (Taspen) membuat inovasi bagaimana ASN tidak susah lagi memasuki masa pensiun, itu karena ada tabungannya disiapkan," sambung Ashari. 

Lebih jauh, Ashari juga menyampaikan harapan sekaligus apresiasi kepada Korpri agar tidak kenal lelah memberikan perhatian kepada anggotanya, dalam hal ini ASN. Korpri sebagai wadah untuk menghimpun dan membina seluruh ASN, dapat menjadi pemersatu bangsa untuk menempatkan ASN sebagai perekat kebhinekaan bangsa. 

Olehnya itu, Ashari melanjutkan Korpri dituntut selalu menjaga sikap netralitas guna mewujudkan jati diri sebagai wadah perekat bangsa. "Korpri sebagai organisasi profesi untuk harus mengembangkan diri secara mandiri dan profesional, yang diatur adalam Undang-Undang Aparatur Negara," ujarnya. 

Ashari juga berharap Korpri senantiasa melakukan kajian strategis dan mampu merumuskan rekomendasi untuk merumuskan pilar kebijakan bagi peningkatan kesejahteraan aparatur negara pada masa yang akan datang. 

Berita ini bersumber dari Warta Ekonomi.