Kebijakan Penyesuaian Gaji PNS Butuh Transisi 2 Tahun

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah akan menerapkan kebijakan penyesuaian penghasilan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang bisa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang rancangannya masih terus digodok hingga saat ini.

Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan, setelah terbit nanti, penerapan PP tersebut masih membutuhkan masa transisi. Setidaknya, proses transisi tersebut diperkirakan memakan waktu 2 tahun.

"Ya, kalau mungkin nanti akan ada transisi, karena berarti akan ada perubahan. Mungkin transisinya 2 tahunan. Kalau ada Undang-Undang (UU) ASN itu 2 tahun harus sudah selesai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dia mengungkapkan, adanya masa transisi tersebut karena harus ada penyesuaian dengan keuangan negara. Sebab, dengan adanya kebijakan ini, maka penghasilan yang diterima oleh PNS akan naik. 

"Mungkin ini mempertimbangkan keuangan negara, perhitungan di keuangan dan kesanggupan APBN untuk itu juga harus dilihat. Jadi memang di sana kita dapat gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan. Besarannya juga kita mungkin harus diskusi apakah dari persentase dari besaran gaji pokok dan sebagainya, itu kan juga harus kita dimulasikan. Jadi, tambahan keuangan negara itu berapa," ucap dia.

Selain itu, lanjut Aba, masa transisi ini juga diperlukan dalam proses penyesuaian dari pola lama ke pola merit atau kelas jabatan. Nantinya, penghasilan yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kelas jabatannya.

"Karena kita kan berarti ada dua pola, yang satu pola yang sudah kita terima selama ini sistem pensiun dan sistem penggajian kita, dengan pola yang baru yang harus ada penyesuaian dengan pengaturan keuangan negaranya. Itu dengan sistem merit dan kelas jabatan. Jadi, pangkat sama dengan kelas jabatan. Jadi, setiap kelas jabatan itu ada harganya, sehingga kita harus ada penyesuaian pangkat dan sebagainya, jadi harus ada masa transisi untuk penyesuaian," ucap dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Posting Komentar

0 Komentar