Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa berita terbaru seputar pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para PNS disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dia memerkirakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 dimaksud akan dilakukan secara bersamaan yakni di bulan Juni. Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
"Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji ke-14) akan diterima berbarengan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4).
Pemerintah, lanjutnya, sudah mengusulkan pembayaran gaji ke-13 dan THR di bulan yang sama yaitu Juni. THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji 13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
"Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya.
Sama seperti tahun lalu, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan kinerja ini sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
"Pemberian THR sebagai pengganti kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji PNS. Kalau dihitung persentasenya sama dengan kenaikan gaji PNS," tandasnya.
Berita ini bersumber dari JPNN.
0 Komentar