Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) segera mengubah struktur penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi tersebut sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB Salman Sijabat mengungkapkan, kebijakan pengubahan struktur pendapatan PNS ini tinggal menunggu keputusan dari para menteri terkait. Selanjutnya baru disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Salman menjelaskan, kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Antar menteri dulu, seperti Menteri PAN-RB, Menkeu, Menkumham, Menko Bidang Perekonomian. Kalau menteri-menteri sudah oke, baru ke Pak Jokowi. Untuk diteken jadi PP," dia menerangkan.
Lebih jauh Salman mengaku, bahwa struktur pendapatan PNS, antara gaji pokok dan tunjangan pasti akan diubah. Alasannya ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita," kata Salman.
Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.
"Belum tahun ini. Tahun ini masih pakai PP gaji yang lama, ada gaji ke-13 dan ke-14. Tinggal menunggu keputusan pimpinan karena dalam pelaksanaannya, momentumnya harus tepat," tandas Salman.
Berita ini bersumber dari Liputan6.
0 Komentar