Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa kebahagiaan seorang Zudan Arif Fakrulloh saat ini bukan karena suksesnya penyelenggaraan Pornas XIV Korpri di Yogyakarta semata. Hal lain yang menambah kebahagiannya adalah sinyal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. 

Janji yang selama ini dinantikan dengan harap-harap cemas para pengurus Korpri di seluruh Indonesia yaitu diundangkannya peraturan pemerintah tentang wadah pegawai negeri sipil.

Saat menutup Pornas itu Menteri Asman antara lain menyatakan akan memenuhi permintaan Korpri dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Korps Aparatur Sipil Negara.

“Artinya Korpri tetap berada dalam kedinasan dan strukturnya adalah satuan kerja perangkat daerah,” kata Zudan saat berbincang dengan Korpri.id di Yogyakarta.

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu mengaku Menteri Asman mempersilakan membentuk satuan kerja Korpri. Tetapi dengan syarat strukturnya harus sangat ramping.

Menurut dia posisi di dalam kedinasan tersebut sudah sangat tepat karena salah satu tugas ASN anggota Korpri adalah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika berada di luar kedinasan kemudian menjadi organisasi massa atau serikat pekerja pasti Korpri akan terpecah belah. 

Ketua IV Dewan Pengurus Korpri Nasional Rildo Ananda Anwar juga sepakat dengan posisi tersebut. Pegawai negeri anggota Korpri dalam kondisi apa pun harus menjunjung tinggi loyalitasnya kepada pemerintah. Jadi memang jauh lebih baik jika posisi korps tersebut berada dalam kedinasan di pemerintahan.

Berita ini bersumber dari KORPRI ONLINE.