Guru Akan Direkrut dengan Sistem Kontrak

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah mempertimbangkan mekanisme perekrutan dengan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) alias kontrak. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menghitung jumlah kekurangan guru di setiap daerah, terutama untuk penempatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menjelaskan, penerapan P3K pada sistem perekrutan guru sedang dibahas intensif di lintas kementerian. Pembahasan dilakukan termasuk dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, P3K menjadi opsi realistis untuk menutupi kekurangan guru di wilayah 3T dengan cepat.

“Jadi ini masih digodok dan kabarnya pihak BKN juga masih menunggu Peraturan Pemerintah. P3K menjadi opsi karena formasi CPNS tidak dapat memenuhi kebutuhan kekurangan guru. Banyak daerah yang kelebihan tenaga PNS nonguru, jadi kalau merekrut guru PNS, banyak daerah yang tidak mampu membayar gajinya,” ujar Pranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Ia mengatakan, untuk memenuhi kekurangan guru, pemerintah sudah merekrut sebanyak 6.296 orang melalui program Guru Garis Depan (GGD). Jumlah tersebut jauh dari cukup mengingat kekurangan guru produktif mencapai sekitar 92.000 orang. “Masalah krusial pada guru adalah tenaga PNS di tanah air sudah berlebih namun distribusinya tidak merata. Rasio guru di Indonesia termasuk termewah di dunia. Yakni;  1:19 untuk SMK dan 1:14 untuk SMA. Kami berusaha meredistribusi guru tapi perlu dukungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan, sistem P3K mendukung program GGD dan upara redistribusi guru. Menurut dia, dengan sistem kontrak, guru tak bisa meminta dimutasi karena terikat kontrak kerja. “Ketika sudah menjadi PNS, lebih banyak ditemukan guru berstatus PNS yang semangat mengabdi menurun dan meminta dimutasi. P3K ini fasilitasnya sama dengan PNS, hanya kerjanya berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Bisa 2-5 tahun,” katanya.

Gaji ditanggung pemerintah pusat
Dia mengatakan, gaji guru P3K ditanggung pemerintah pusat. Menurut dia, guru yang akan direkrut pun untuk mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah. “Misalnya guru kimia, fisika, dan biologi. Tapi saya belum bisa menjalankan wacana ini sebelum PP terbit. P3K ini bukan hanya untuk formasi guru tetapi untuk beberapa bidang seperti bidan,” ucapnya.

Ia menuturkan, BKN dan Kementerian PANRB masih mengalkulasi manfaat dari P3K. Termasuk mempertimbangkan kondisi kesiapan anggaran negara. Bima mengaku, sistem P3K sudah banyak diterapkan di beberapa negara maju. Kendati demikian, P3K untuk guru dan bidan di Indonesia belum tentu cocok diterapkan. 

“Di Singapura misalnya, PNS itu untuk tenaga administrasi saja. Untuk bidan dan guru, menggunakan sistem P3K. Jangan ada anggapan P3K tidak memihak guru. Ini untuk kepentingan semua pihak yang utamanya untuk mempercepat pemenuhan kekurangan guru di daerah 3T dan peningkatan kualitas pendidikan nasional,” ucapnya.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar