Instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun sebelum rekrutmen dilaksanakan.

Sahabat pembaca Info CPNS 2017, sudah tahukah anda bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS.

Bila sebelumnya, usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai, mulai tahun depan tidak lagi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pen‎dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun sebelum rekrutmen dilaksanakan.

Contohnya, pengadaan CPNS 2018, penyusunan kebutuhan harus diajukan Maret 2017 kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN.

Pertimbangan Kepala BKN paling lambat diajukan Juli 2017 dan pertimbangan Kementerian Keuangan untuk urusan penggajian paling lambat akhir Mei 2018.

Sedangkan penetapan formasi oleh MenPAN-RB dilaksanakan Mei tahun berjalan. ‎Setelah formasi ditetapkan, masing-masing instansi sudah bisa melakukan seleksi CPNS sekitar Juni.

"Karena PP ini terbit April 2017, maka pengadaan CPNS tahun ini tidak mengikuti aturan baru. Namun mekanismenya tetap berlaku tahun ini, mulai dari aspek perencanaan yang didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memperoleh peta jabatan dan kebutuhan jabatan," terang Setiawan, Selasa (9/5).

Dengan Anjab dan ABK, setiap instansi diwajibkan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan untuk jangka waktu lima tahun, dilengkapi rincian rencana strategis per tahun. ‎ Selain itu, lanjut Iwan, sapaan akrabnya, usulan kebutuhan harus dimasukkan ke dalam e-formasi.

"Jadi instansi yang baru mengajukan usulan tahun depan, otomatis tidak bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun depan juga. Kalau ingin merekrut CPNS 2018, usulannya sudah diajukan tahun ini," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Posting Komentar

0 Komentar