Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa ada kabar baik untuk pegawai tidak tetap (PTT) baik daerah yang dibiayai APBD maupun PTT Pusat yang gagal diangkat sebagai CPNS karena terganjal usia melebihi ketentuan. Pasalnya, Pemerintah Pusat kini tengah mengajukan draf rancangan Peraturan Pemerintah terkait diperbolehkannya mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja terkait PPPK ini, saat ini tengah diajukan drafnya oleh Kemenpan untuk dibahas menjadi PP.
Diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, Herman Azedi MM ditemui koran ini Selasa (21/3) kemarin, memang ada wacana kesana arahnya untuk PTT daerah termasuk bagi yang gagal diangkat CPNS, namun hingga sekarang belum ada aturan jelasnya secara tertulis.
“Kita masih menunggu aturan itu yang mana memperbolehkan untuk mengangkat PPPK, juga dimana yang mejadi kewenangan Kabupaten nantinya, drafnya baru diajukan oleh Kemenpan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan Herman Azedi MM ditemui koran ini Selasa (21/3) kemarin.
Diungkapkan mantan Asisten I ini di Kabupaten OKU Selatan ini, terdapat 173 Bidan PTT Daerah dan 25 orang PTT Perawat Daerah yang selama ini honor mereka ditanggung APBD sebesar Rp1 juta stiap bulannya. Belum lagi ditambah satu bidan PTT Pusat yang gagal diangkat menjadi CPNSD karena terganjal usia.
“Jumlahnya 198 tenaga dari Bidan dan Perawat yang ditugaskan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah, mulai tahun 2017 ini tak lagi
diperpanjang masa tugasnya. Sejak Desember lalu bidan dan perawat PTT resmi dirumahkan,”ujar Herman Azedi.
Berita ini bersumber dari Sumatera Ekspres.
0 Komentar