Pemprov DIJ akan merekrut pegawai kontrak.

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemprov DIJ akan merekrut pegawai kontrak. Ini dilakukan untuk menyiasati kekurangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Setiap tahun sekitar 300 PNS di lingkungan Pemprov DIJ memasuki masa pensiun. Di sisi lain, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Agus Supriyanto tahun ini jumlah PNS yang pensiun mencapai 359 orang. Sedangkan total jumlah PNS di Pemprov DIJ 7.200 orang. “Lama kelamaan kalau pensiun terus tapi tidak ada penerimaan, bisa habis,” ujar Agus di sela penyerahan SK pensiun pada 211 PNS di Kepatihan kemarin (23/6).

Menurut Agus, fenomena ini harus diantisipasi. Salah satunya dengan merekrut tenaga kontrak. Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dianggap ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dalam perjanjian kontrak (P3K). P3K itu akan dikontrak setiap tahun, hingga maksimal tiga tahun. Menurut Agus, pegawai kontrak tersebut berbeda dengan pegawai tidak tetap (PTT). “Kalau PTT maksimal sampai 55 tahun, bisa sampai 60 tahun jika dibutuhkan,” tuturnya.

Mengenai jumlah pegawai kontrak yang direkrut tiap tahun, tergantung kebutuhan tiap SKPD dan kemampuan anggaran. Cara lainnya untuk menyiasati kekurangan PNS adalah dengan melakukan redestribusi PNS. BKD juga akan memindahkan pegawai dari SKPD yang jumlah PNS berlebih ke pos yang kosong.

Selain itu dengan pensiunnya beberapa PNS, juga akan mengurangi jumlah PNS di Pemprov DIJ yang tidak kompeten. Agus mengatakan jika sebelumnya pernah menyebut sekitar 60 persen PNS di Pemprov DIJ tidak kompeten, jumlahnya turun seiring dengan adanya PNS yang pensiun. “Tentunya turun, sudah tidak 60 persen lagi,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto juga meminta ada peningkatan kompetensi PNS Pemprov DIJ. PNS yang tidak kompeten tersebut diminta untuk diikutkan pengembangan pendidikan pegawai. Jika tetap tidak ada peningkatan kompetensi diusulkan untuk pensiun dini. “Kalau memang tidak bisa lebih baik mengundurkan diri,” tuturnya.

Berita ini bersumber dari Radar Jogja.

Posting Komentar

0 Komentar